For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 13/10/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/10/PBI/2011

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 2011Publication Date:9 Februari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date09 Februari 2011
Publication Date09 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan arus masuk modal asing yang bersifat jangka pendek dan dapat menyebabkan instabilitas nilai tukar serta gangguan pada stabilitas ekonomi makro. Untuk itu, Bank Indonesia meningkatkan giro wajib minimum (GWM) dalam valuta asing dari 5% menjadi 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam valuta asing. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat manajemen likuiditas valuta asing oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh Bank Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meminimalkan volatilitas nilai tukar rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro.

(-)

1. Bank yang melanggar kewajiban GWM dalam rupiah dikenakan sanksi membayar 125% dari rata-rata suku bunga JIBOR. 2. Bank yang melanggar kewajiban GWM dalam valuta asing dikenakan sanksi membayar 0,04% per hari kerja dari selisih saldo yang wajib dipenuhi.