on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 43/Permentan/OT.140/6/2012 · Permentan No. 43/Permentan/OT.140/6/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang karantina tumbuhan yang membuat peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Ketentuan substansial meliputi persyaratan karantina, di mana pemasukan umbi lapis dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau tidak bebas dari infestasi OPTK. Umbi lapis harus bebas dari akar, daun, dan partikel tanah/kompos. Area produksi yang bebas OPTK ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Jika tidak bebas OPTK, harus dilakukan fumigasi atau iradiasi. Pemasukan umbi lapis wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Tindakan karantina tumbuhan meliputi kewajiban melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan kepada Petugas Karantina. Sertifikat harus memuat pernyataan sesuai asal area produksi (bebas atau tidak bebas OPTK) dan tindakan perlakuan yang telah dilakukan. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan. Hasil pemeriksaan menentukan tindakan selanjutnya, seperti penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan, atau pembebasan. Tempat Pemasukan meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang telah ditentukan, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan batasan tertentu.