For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 16/Permentan/OT.140/3/2012 · Permentan No. 16/Permentan/OT.140/3/2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 2012Publication Date:6 Maret 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date07 Maret 2012
Publication Date06 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, yang mengatur tempat pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar. Tempat pemasukan hanya dibolehkan melalui pelabuhan laut Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Sokarno-Hatta (Makassar), dan bandar udara Soekarno-Hatta (Jakarta). Selain itu, tempat pemasukan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas juga dapat digunakan. Tujuan pemasukan melalui pelabuhan bebas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Peraturan ini juga menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dari tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.

1. Menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 yang semula mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.

(-)