For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 · Permentan No. 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2017Publication Date:2 Juni 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 Juni 2017
Publication Date02 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai Tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis. Semula, Tempat Pemasukan meliputi Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar). Perubahan ini menambahkan bahwa bawang putih dengan target Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain melalui tempat pemasukan yang telah disebutkan, juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok (Jakarta). Pemasukan Umbi Lapis melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di wilayah tersebut dan dilarang diedarkan di luar kawasan tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemasukan Umbi Lapis dari area produksi bebas infestasi OPTK di negara asal yang telah ditetapkan atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya.

(-)

(-)