on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1986 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bumi
Also known as: Keppres 28/1986 · Keppres No. 28 Tahun 1986 · Keppres Nomor 28 Tahun 1986
Peraturan ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE. Analisis berikut membahas status historis Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1986 sebagai bahan rujukan historis dan langkah verifikasi lanjutan yang diperlukan.
Tidak terdapat keterangan dalam naskah Keputusan Presiden ini tentang tanggal pencabutan di masa mendatang. Dokumen ini sendiri memuat pencabutan terhadap Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984, tetapi tidak memuat informasi tentang kapan atau oleh peraturan apa Keppres No.28/1986 selanjutnya dicabut.
Untuk kepastian tanggal dan dasar pencabutan, diperlukan verifikasi terhadap sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, database peraturan perundang-undangan nasional seperti Peraturan.go.id atau Arsip Nasional Republik Indonesia).
Dokumen ini sendiri menggantikan / mencabut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984.
Tidak dapat ditentukan dari teks ini peraturan mana yang kemudian menggantikan Keppres No.28/1986. Dalam praktik tata kelola harga bahan bakar, penetapan harga eceran sering diperbarui oleh Keputusan Presiden, Peraturan Menteri terkait atau kebijakan lain pada tahun-tahun berikutnya. Kepastian pengganti harus dicari melalui penelusuran peraturan selanjutnya di basis data resmi.
Keppres No.28/1986 menyatakan secara eksplisit bahwa ia mencabut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi. Itu merupakan perubahan langsung yang tercantum dalam teks.
Selain itu, tidak ada amandemen atau tambahan yang tercantum dalam naskah ini mengenai perubahan-perubahan selanjutnya. Riwayat perubahan lebih lanjut (jika ada) harus ditelusuri pada dokumen pengganti atau pemberitahuan pencabutan resmi berikutnya.
Catatan verifikasi: Karena status dokumen adalah INACTIVE, untuk kepentingan kepatuhan atau analisis hukum kontemporer disarankan memeriksa registri peraturan nasional resmi untuk menentukan peraturan pengganti dan tanggal efektif pencabutan.
Tujuan yang dinyatakan dalam konsideran adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan melanjutkan laju gerak pembangunan dengan langkah yang tepat melalui penetapan kembali harga jual eceran bahan bakar minyak bumi.
Latar belakang mencerminkan peran harga BBM sebagai instrumen kebijakan ekonomi makro dan kebutuhan untuk mengendalikan harga domestik BBM demi stabilitas harga, subsidi, dan ketersediaan pasokan di pasar domestik pada masa itu.
Kewajiban utama: penetapan dan kepatuhan terhadap harga jual eceran BBM yang ditentukan dalam Pasal 1—pelaku penyalur diwajibkan menjual sesuai harga tersebut (yang dinyatakan sudah termasuk PPN 10%).
Wewenang administrasi: pelaksanaan teknis dan pengaturan rinci dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2), sehingga kewajiban pelaporan, tata niaga, dan mekanisme penetapan operasional diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Hak konsumen untuk memperoleh BBM pada harga eceran yang ditetapkan, serta hak pemerintah untuk mengatur dan menegakkan kepatuhan melalui aturan pelaksana.
Tidak ada informasi dalam naskah ini mengenai pencabutan di masa depan. Namun, secara umum peraturan harga BBM seringkali dicabut atau diubah karena faktor-faktor berikut (analisis historis umum):
Perubahan kebijakan energi nasional (mis. pergeseran dari kontrol harga terpusat menuju mekanisme penetapan harga lain atau liberalisasi pasar);
Perubahan kondisi ekonomi makro, subsidi, dan anggaran negara yang mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk menetapkan harga tetap;
Adopsi peraturan baru yang lebih komprehensif atau penggabungan ketentuan pengaturan BBM ke dalam peraturan sektoral yang lebih baru (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri yang mengubah mekanisme penetapan harga);
Restrukturisasi kelembagaan di sektor energi yang memerlukan kerangka hukum baru.
Untuk kepastian penyebab pencabutan Keppres No.28/1986, diperlukan penelusuran peraturan pengganti dan dokumen pemerintahan terkait pada arsip resmi.
Perubahan harga pasar: pencabutan atau penggantian dapat menyebabkan perubahan mekanisme penetapan harga—mis. lebih fleksibel terhadap harga internasional atau kebijakan subsidi.
Dampak administratif: pelaku usaha dan instansi pelaksana harus menyesuaikan prosedur, pelaporan, dan kontrak yang berlandaskan harga eceran sebelumnya.
Dampak hukum: klaim, sengketa atau penegakan administratif yang terkait dengan periode ketika Keppres berlaku perlu diselesaikan sesuai ketentuan transisi atau peraturan pengganti.
Catatan penting: Kesimpulan tentang alasan pencabutan dan dampak bersifat analitis umum karena dokumen yang diberikan tidak memuat informasi pencabutan selanjutnya. Verifikasi pada sumber resmi wajib untuk kepastian historis dan aplikasi hukum.
Teks Keppres No.28/1986 tidak memuat ketentuan peralihan rinci selain mencabut Keppres No.2/1984. Oleh karena itu, saat Keppres ini nantinya dicabut oleh peraturan pengganti, ketentuan peralihan tergantung pada redaksi peraturan pengganti tersebut.
Praktik umum administrasi: Peraturan pengganti biasanya memuat pasal ketentuan peralihan yang mengatur tanggal efektif, pelaksanaan sisa kewajiban, dan penyesuaian kontrak. Tanpa peralihan eksplisit dalam Keppres ini, pelaksanaannya akan diatur oleh peraturan pengganti dan prinsip hukum administrasi yang berlaku.
Peralihan administratif melibatkan koordinasi antara kementerian pelaksana, perusahaan penyalur, dan otoritas terkait untuk menetapkan mekanisme penyesuaian harga, kompensasi subsidi (jika relevan), dan pengumuman publik.
Kewajiban kontraktual yang telah lahir selama masa berlaku Keppres (mis. kontrak distribusi atau penjualan) umumnya tetap berlaku sampai ada penyesuaian atau pembatalan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengganti.
Hak penegakan administratif atas pelanggaran yang terjadi selama masa berlakunya Keppres tetap dapat diproses, kecuali diatur lain dalam peraturan pengganti atau putusan amnesti administratif.
Sengketa administrasi atau perdata yang timbul semasa Keppres berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat terjadinya perbuatan hukum; peraturan pengganti dapat menentukan mekanisme pelaksanaan jika diperlukan.
Rekomendasi praktik: pengacara atau pihak terkait perlu menelaah peraturan pengganti, keputusan administrasi pelaksana, dan dokumen kontrak untuk menentukan konsekuensi spesifik terhadap perkara yang masih berjalan.
Catatan verifikasi: Karena Keppres ini sekarang INACTIVE, temukan peraturan pengganti dan pasal transisi resminya untuk kepastian hukum dalam penanganan perkara yang terkait.
Keputusan Presiden No.28/1986 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit dalam teks yang tersedia. Penegakan kepatuhan terhadap harga eceran umumnya dilakukan melalui peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2) atau ketentuan hukum lain yang mengatur tindak pidana ekonomi dan pelanggaran administrasi pada masa itu.
Sanksi yang biasa diterapkan dalam konteks penetapan harga meliputi sanksi administratif (teguran, denda administratif, pencabutan izin usaha) dan/atau tindakan penegakan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan pada masa yang bersangkutan.
Jika terdapat proses sanksi yang sedang berjalan berdasarkan Keppres ini, akibat pencabutan akan bergantung pada ketentuan transisi peraturan pengganti dan ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian tindakan administrasi atau pidana.
Secara umum, tindakan administratif yang sudah dijatuhkan tetap berlaku kecuali secara tegas diubah atau dicabut oleh peraturan pengganti atau oleh mekanisme banding/peninjauan kembali.
Pihak yang terkena sanksi perlu menelaah dasar hukum sanksi, peraturan pelaksana yang digunakan oleh aparat penegak, dan peraturan pengganti untuk menentukan apakah sanksi tersebut dapat dilanjutkan, disesuaikan atau dibatalkan.
Rekomendasi praktis: lakukan verifikasi dokumen pelaksana (Peraturan Menteri atau keputusan operasional) dan catatan administrasi terkait untuk menentukan status sanksi pada saat ini dan peluang hukum untuk penanganan atau banding.
Kesimpulan ringkas: Keppres No.28 Tahun 1986 mengatur penetapan harga eceran BBM pada 10 Juli 1986 dan mencabut Keppres sebelumnya (No.2/1984). Namun dokumen yang diberikan kini INACTIVE untuk penggunaan hukum kontemporer. Untuk kepastian tentang pencabutan, peraturan pengganti, sanksi yang berlaku, dan ketentuan transisi, diperlukan penelusuran lebih lanjut pada sumber resmi peraturan nasional dan arsip administratif.
Saran tindakan selanjutnya: verifikasi pada Lembaran Negara, Berita Negara, portal peraturan resmi (mis. peraturan.go.id), atau minta bantuan Arsip Nasional/Bagian Hukum terkait kementerian untuk memperoleh peraturan pengganti dan detail pencabutan.