For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1990 tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Also known as: Keppres 20/1990 · Keppres No. 20 Tahun 1990 · Keppres Nomor 20 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 1990Publication Date:24 Mei 1990
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHarga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 1990
Publication Date24 Mei 1990
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990 merupakan sebuah keputusan presiden baru yang menetapkan harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi. Dokumen ini merupakan produk kebijakan administratif (Keputusan Presiden) yang secara langsung menetapkan tarif/level harga untuk jenis-jenis bahan bakar tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Dalam teksnya secara tegas dinyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986. Dengan demikian, Keppres No.20/1990 menggantikan Ketentuan yang diatur dalam Keppres No.28 Tahun 1986 sejauh materi yang sama (penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak bumi) diatur sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Teks tidak menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan lain selain pencabutan Keppres No.28/1986. Jadi sifatnya adalah pencabutan dan penggantian terhadap Keppres No.28/1986, bukan amandemen terhadap undang-undang atau peraturan lain.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Mei 1990 (tanggal penetapan).

    • Mengenai pemberlakuan harga, Pasal 1 menetapkan bahwa harga jual eceran berlaku terhitung mulai 25 Mei 1990 jam 00.00 WIB untuk jenis-jenis bahan bakar yang disebutkan.

    • Pasal 3 menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (24 Mei 1990). Secara praktis: keputusan diundangkan/ditetapkan pada 24 Mei 1990 dan harga-harga yang diatur mulai efektif pada 25 Mei 1990 pukul 00.00 WIB.

    • Catatan: Analisis ini berdasarkan teks yang diberikan; tidak menilai apakah ada peraturan selanjutnya yang kemudian mencabut atau mengubah Keputusan ini setelah tanggal penetapan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Teks pertimbangan menyatakan tujuan kebijakan adalah untuk melanjutkan dan meningkatkan laju pembangunan nasional dengan langkah yang tepat agar dana negara dapat didayagunakan secara terarah bagi pembiayaan pembangunan.

    • Dalam konteks itu, penetapan kembali harga jual eceran bahan bakar dimaksudkan untuk mengatur harga domestik sehingga sesuai dengan kebijakan fiskal dan pembangunan negara.

    • Dasar hukum yang dikutip: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban utama tersirat: pelaku pasar yang menjual bahan bakar eceran di dalam negeri wajib mengikuti harga eceran yang ditetapkan pada Pasal 1 (harga termasuk PPN 10%).

    • Kewajiban administratif: Menteri Pertambangan dan Energi ditugaskan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 dengan tertib (Pasal 2), sehingga kementerian terkait berkewajiban mengatur pelaksanaan operasionalnya.

    • Teks peraturan tidak menyebutkan hak eksplisit bagi pihak-pihak tertentu (mis. kompensasi, mekanisme keberatan) — hak konsumen dan pelaku pasar adalah implementasi dari kepatuhan terhadap harga yang ditetapkan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Sentralisasi penetapan harga oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden.

    • Kepastian harga dengan angka nominal per liter untuk tiap jenis bahan bakar, sudah termasuk PPN 10%.

    • Tata kelola administratif — pelaksanaan diimplementasikan oleh kementerian teknis (Menteri Pertambangan dan Energi) secara tertib.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Penetapan harga dilakukan melalui Keputusan Presiden sebagai instrumen hukum yang mengikat.

    • Pelaksanaan teknis berada pada kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2) untuk menerapkan ketentuan tersebut di lapangan secara tertib. Namun, Keputusan ini tidak memuat rincian prosedur operasional seperti mekanisme pengawasan, pelaporan, atau sanksi pelanggaran.

    • Harga yang ditetapkan per Pasal 1 adalah sebagai berikut (termasuk PPN 10%): Avigas Rp 330/l, Avtur Rp 330/l, Bensin Premium Rp 450/l, Minyak Tanah Rp 190/l, Minyak Solar Rp 245/l, Minyak Diesel Rp 235/l, Minyak Bakar Rp 220/l.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Keputusan ditetapkan pada 24 Mei 1990 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 3).

    • Secara khusus, Pasal 1 menetapkan bahwa harga jual eceran berlaku terhitung mulai 25 Mei 1990 jam 00.00 WIB. Dengan demikian, implementasi teknis harga berlaku efektif sejak waktu tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1986; oleh karena itu, semua entitas yang sebelumnya tunduk pada Keppres No.28/1986 harus beralih mematuhi ketentuan harga dalam Keppres No.20/1990.

    • Teks tidak memberikan mekanisme transisi lain (mis. penyesuaian kontrak, kompensasi bagi pelaku usaha) atau jangka waktu penyesuaian tambahan selain tanggal efektif yang disebutkan.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Tidak ada batas waktu penyesuaian tambahan yang diatur dalam teks selain keharusan mematuhi harga mulai 25 Mei 1990 00.00 WIB. Dengan kata lain, penyesuaian harus segera dilakukan sesuai tanggal efektif.

  • Grandfathering clauses

    • Teks tidak memuat ketentuan grandfathering atau pengecualian bagi kontrak, perjanjian atau praktik yang sudah berjalan sebelumnya. Semua pihak yang diatur diwajibkan mematuhi ketentuan harga baru sejak tanggal efektif.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi