For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Also known as: PERPRES 24/2019 · PERPRES No. 24 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 2019Publication Date:26 April 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2019
Publication Date26 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 dengan menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kepala Badan Ekonomi Kreatif mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)