For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 38 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Also known as: PERPRES 38/2016 · PERPRES No. 38 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan ini. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan sejak tanggal pelantikan pegawai, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dengan persetujuan Menteri terkait. Pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)