on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kota Bogor 7/2006 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional dan andal. Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan fokus pada kondisi Kota Bogor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
Peraturan ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan semua pihak dan memberikan keadilan dalam hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan bangunan gedung.