Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bogor. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Hal ini dilakukan melalui pengaturan administrasi dan teknis penyelenggaraan bangunan gedung, serta penyederhanaan proses penerbitan IMB untuk meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), tahapan penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pembongkaran, dan pelestarian), bangunan gedung hijau, pengawasan dan pengendalian bangunan gedung, serta hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan, keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan), serta pengendalian dampak lingkungan. Kewajiban perizinan meliputi pengajuan IMB untuk mendirikan, menambah, mengubah, membongkar, atau merenovasi bangunan. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak disebutkan secara eksplisit dalam ringkasan ini.