For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Bogor 2/2019 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2019Publication Date:22 Mei 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date22 Mei 2019
Publication Date22 Mei 2019
Place of EnactmentBogor

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bogor. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Hal ini dilakukan melalui pengaturan administrasi dan teknis penyelenggaraan bangunan gedung, serta penyederhanaan proses penerbitan IMB untuk meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), tahapan penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pembongkaran, dan pelestarian), bangunan gedung hijau, pengawasan dan pengendalian bangunan gedung, serta hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan, keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan), serta pengendalian dampak lingkungan. Kewajiban perizinan meliputi pengajuan IMB untuk mendirikan, menambah, mengubah, membongkar, atau merenovasi bangunan. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak disebutkan secara eksplisit dalam ringkasan ini.

1. Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Untuk permohonan yang diajukan sebelum peraturan daerah ini berlaku, penyelesaiannya masih mengacu kepada peraturan daerah yang masih berlaku. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini, seluruh peraturan yang ada dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, perintah pembongkaran, atau denda administratif (maksimal 10% dari nilai bangunan). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11, 23, 26, 91, 96 ayat (4), 97 ayat (2), 101 ayat (2), 103 ayat (2), 110 ayat (1), 117 ayat (1), 117 ayat (5) dan Pasal 157 diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.