For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Bogor 6/2015 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 November 2015Publication Date:12 November 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date12 November 2015
Publication Date12 November 2015
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan gedung di Kota Bogor, serta menyikapi perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan).
  2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  3. Bangunan Gedung Hijau: Bangunan gedung dengan kriteria tertentu wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan.
  4. Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya: Kegiatan pelestarian bangunan gedung cagar budaya diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran bangunan.
  6. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Walikota dapat membentuk TABG untuk memberikan nasihat dan pertimbangan teknis dalam proses persetujuan rencana teknis bangunan gedung.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dengan lingkungannya.

(-)

1. Setiap pemilik/pengguna/penyedia jasa/pengelola yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, perintah pembongkaran, denda administratif (maksimal 10% nilai bangunan), dan sanksi polisional (penyegelan, pembongkaran). 3. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat diancam pidana kurungan (maksimal 6 bulan) atau denda (maksimal Rp50.000.000,00).