For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PERPRES 97/2021 · PERPRES No. 97 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai tindak lanjut dari perubahan organisasi kementerian negara. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang energi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pengembangan sumber daya manusia, serta koordinasi dan dukungan administrasi. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, badan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)