Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai tindak lanjut dari perubahan organisasi kementerian negara. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang energi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pengembangan sumber daya manusia, serta koordinasi dan dukungan administrasi. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, badan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.