For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 105 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PERPRES 105/2016 · PERPRES No. 105 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2016Publication Date:16 Desember 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2016
Publication Date16 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam rangka optimalisasi tersebut, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai keberadaan Wakil Menteri yang dapat ditunjuk oleh Presiden untuk membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Wakil Menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan bersama-sama dengan Menteri membentuk satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

(-)

(-)