on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Also known as: PERPRES 169/2024 · PERPRES No. 169 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 169 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan Substansial
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang terkait energi dan sumber daya mineral, termasuk penegakan hukum. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Badan Geologi. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral.