For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PERPRES 169/2024 · PERPRES No. 169 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 169 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pertambangan & Sumber EnergiPembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Ketentuan Substansial

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang terkait energi dan sumber daya mineral, termasuk penegakan hukum. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Badan Geologi. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana.