on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Peraturan BKKBN 5/2019 · Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai BKKBN, termasuk pegawai yang menjalani pendidikan kedinasan, cuti, dan tugas belajar. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dijatuhi hukuman disiplin berat. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan komponen penentu seperti kedisiplinan dan laporan kinerja. Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban kerja atau dijatuhi hukuman disiplin.