on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Peraturan BKKBN 10/2022 · Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan kebutuhan hukum organisasi yang baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur struktur jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Jabatan pimpinan tinggi dibagi menjadi tiga jenjang: utama, madya, dan pratama. Jabatan administrasi terdiri dari administrator, pengawas, dan pelaksana. Jabatan fungsional dibagi menjadi keahlian dan keterampilan, dengan jenjang dari ahli utama hingga pemula. Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan jabatan dan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.