For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 10/2022 · Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:27 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianProgram Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 25 Tahun 2020.

Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan kebutuhan hukum organisasi yang baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur struktur jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Jabatan pimpinan tinggi dibagi menjadi tiga jenjang: utama, madya, dan pratama. Jabatan administrasi terdiri dari administrator, pengawas, dan pelaksana. Jabatan fungsional dibagi menjadi keahlian dan keterampilan, dengan jenjang dari ahli utama hingga pemula. Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan jabatan dan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 25 Tahun 2020, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)