For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 6/2023 · Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2023Publication Date:14 Agustus 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date28 Agustus 2023
Publication Date14 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1340).

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKKBN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara, dan perubahan kebijakan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan BKKBN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai BKKBN melalui pemberian tunjangan kinerja yang didasarkan pada jabatan, kelas jabatan, dan kinerja pegawai. Peraturan ini mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima tunjangan kinerja, termasuk CPNS, PNS, PPPK, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan BKKBN. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai yang melaksanakan pendidikan kedinasan, tugas belajar, atau sedang menjalani cuti.

Peraturan ini juga mengatur komponen penentu besaran tunjangan kinerja, yang meliputi laporan kinerja pegawai melalui SIVIKA (Sistem Informasi Visum Kinerja) atau E-Visum (untuk Penyuluh KB dan PLKB), serta kedisiplinan. Besaran tunjangan kinerja dipengaruhi oleh persentase kehadiran, pengisian laporan kinerja, dan pengurangan-pengurangan yang disebabkan oleh keterlambatan, pulang cepat, tidak masuk kerja, atau hukuman disiplin. Peraturan ini juga mengatur tentang hari dan jam kerja pegawai, serta tata cara pembayaran tunjangan kinerja.

(-)

(-)