on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban
Also known as: Peraturan LPSK 1/2022 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2022 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban yang efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup program perlindungan yang meliputi pemenuhan hak dan pemberian bantuan. Pemenuhan hak meliputi perlindungan fisik, hak prosedural, hak atas penggantian biaya, hak atas informasi, perlindungan hukum, fasilitasi hak saksi pelaku, dan fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi. Pemberian bantuan meliputi bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Perlindungan fisik mencakup perlindungan di rumah aman, pengamanan melekat, pengamanan dalam proses peradilan pidana, pengawasan tingkat ancaman, fasilitasi pengurusan identitas baru, dan fasilitasi tempat kediaman sementara atau baru. Hak prosedural meliputi pemberian keterangan tanpa tekanan, fasilitasi penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, pemberian nasihat hukum, dan pendampingan. Bantuan medis termasuk pemberian biaya pemakaman. Korban tindak pidana terorisme juga mendapatkan santunan jika meninggal dunia.