For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 6/2010 · Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010 · Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2010Publication Date:13 Juli 2010
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeTata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date13 Juli 2010
Publication Date13 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Syarat dan tata cara permohonan perlindungan, termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan formil dan materiil, serta proses investigasi dan klarifikasi.
  2. Persiapan pemberian perlindungan, meliputi penyusunan rencana kegiatan perlindungan oleh Bidang Perlindungan, penandatanganan perjanjian perlindungan dan surat pernyataan kesediaan oleh pemohon.
  3. Penanganan pemberian perlindungan, termasuk klasifikasi kasus (berat, sedang, ringan) berdasarkan tingkat keseriusan ancaman dan pentingnya keterangan saksi, bentuk perlindungan yang diberikan (fisik, non fisik, hukum), serta pemenuhan hak-hak prosedural saksi dan korban.
  4. Perlindungan darurat yang dapat diberikan dalam situasi tertentu dengan mengabaikan sementara persyaratan formil dan materiil.
  5. Penghentian perlindungan berdasarkan alasan tertentu, seperti permintaan saksi/korban, permintaan pejabat berwenang, pelanggaran perjanjian, atau penilaian LPSK bahwa perlindungan tidak lagi diperlukan.
  6. Monitoring dan pengawasan pelaksanaan pemberian perlindungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan yang bersumber dari anggaran LPSK dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)