on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Also known as: Peraturan LPSK 4/2009 · Peraturan LPSK No. 4 Tahun 2009 · Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan prosedur operasional bagi LPSK dan panduan bagi masyarakat umum dalam pelaksanaan pemberian bantuan medis dan psikososial, sehingga terwujud pelayanan yang efektif, mudah, sederhana, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur pengajuan permohonan bantuan, pemeriksaan kelayakan, dan pelaksanaan pemberian bantuan, termasuk kerjasama dengan instansi terkait.