on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Also known as: PMK 193/PMK.03/2007 · PMK No. 193/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menetapkan batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Ketentuan ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan batasan tertentu, Wajib Pajak badan dengan batasan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak dengan batasan tertentu. Pengembalian pendahuluan dilakukan setelah penelitian atas kelengkapan dan kebenaran Surat Pemberitahuan dan pembayaran pajak. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu tertentu setelah permohonan diterima secara lengkap.