on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Also known as: PMK 198/PMK.03/2013 · PMK No. 198/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.09/2013 ini bertujuan untuk mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan Wajib Pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan badan dengan batasan jumlah lebih bayar tertentu. Selain itu, pengembalian pendahuluan harus didasarkan pada analisis risiko yang mempertimbangkan kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan, pelunasan utang pajak, dan kebenaran Surat Pemberitahuan sebelumnya. Proses pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.