For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Also known as: PMK 54/PMK.03/2009 · PMK No. 54/PMK.03/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2009Publication Date:27 Maret 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Mei 2009
Publication Date27 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar yang dapat diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan baru menetapkan bahwa jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 400.000.000,00, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 28.000.000,00. Peraturan ini berlaku mulai 1 Mei 2009.

1. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Mei 2009, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

(-)