For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 168 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Also known as: Keppres 168/2000 · Keppres No. 168 Tahun 2000 · Keppres Nomor 168 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2000Publication Date:4 Desember 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu dengan perkembangan terkini. Latar belakang kebijakan ini adalah permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan ketidaksesuaian tunjangan yang ada dengan kondisi saat ini. Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan jabatan bulanan bagi berbagai pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat lainnya yang setara. Besaran tunjangan bervariasi, dengan Presiden menerima Rp 18.144.000,00 dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota menerima Rp 3.240.000,00. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, dinyatakan tidak berlaku. 2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

(-)