on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Also known as: Keppres 59/2003 · Keppres No. 59 Tahun 2003 · Keppres Nomor 59 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dengan perkembangan terkini. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidaksesuaian tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden sebelumnya dengan kondisi saat ini, serta permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Besaran tunjangan ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jabatan, yaitu Rp 18.900.000 untuk Ketua, Rp 15.600.000 untuk Wakil Ketua, Rp 10.100.000 untuk Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Rp 9.700.000 untuk anggota lainnya. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.