Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 dianggap sudah tidak sesuai. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat lain yang setingkat. Besaran tunjangan bervariasi, dengan Presiden menerima Rp. 32.500.000,00 dan Wakil Presiden Rp. 22.000.000,00. Pejabat lainnya menerima tunjangan sesuai dengan jabatan masing-masing, mulai dari Rp. 3.240.000,00 hingga Rp. 15.120.000,00.