For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Also known as: Keppres 68/2001 · Keppres No. 68 Tahun 2001 · Keppres Nomor 68 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:1 April 2000Publication Date:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2000
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 dianggap sudah tidak sesuai. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat lain yang setingkat. Besaran tunjangan bervariasi, dengan Presiden menerima Rp. 32.500.000,00 dan Wakil Presiden Rp. 22.000.000,00. Pejabat lainnya menerima tunjangan sesuai dengan jabatan masing-masing, mulai dari Rp. 3.240.000,00 hingga Rp. 15.120.000,00.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

(-)