For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987

Also known as: Keppres 57/1993 · Keppres No. 57 Tahun 1993 · Keppres Nomor 57 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 1993Publication Date:30 Juni 1993
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1993
Publication Date30 Juni 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha pertaksian dengan memperlancar penyediaan angkutan umum. Perubahan dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986, yang sebelumnya telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987. Perubahan ini mengatur pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan atas barang mewah untuk impor kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan dalam usaha pertaksian oleh koperasi pengemudi taksi. Kendaraan yang dimaksud meliputi merk Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, dan Mazda MR-90. Spesifikasi dan standar teknis kendaraan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

(-)

(-)