For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian

Also known as: Keppres 74/1995 · Keppres No. 74 Tahun 1995 · Keppres Nomor 74 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 1995Publication Date:16 Oktober 1995
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 1995
Publication Date16 Oktober 1995
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar penyediaan angkutan umum dengan mengatur kebijakan pabean dan perpajakan bagi usaha pertaksian. Kebijakan ini memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) oleh Pemerintah atas impor komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian. Menteri Keuangan, dengan pertimbangan Menteri Perindustrian, menetapkan perlakuan pabean dan perpajakan berdasarkan penilaian permintaan. Kendaraan yang mendapatkan kemudahan ini wajib digunakan dalam usaha pertaksian selama minimal lima tahun. Jika terjadi perubahan penggunaan sebelum lima tahun, kemudahan yang diberikan akan dicabut dan pajak serta bea masuk akan ditagih kembali.

1. Perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian selama lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya STNK.

1. Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku, dan bea masuk, PPN, dan PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai impor dan/atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.