For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993

Also known as: Keppres 65/1994 · Keppres No. 65 Tahun 1994 · Keppres Nomor 65 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:19 September 1994Publication Date:19 September 1994
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1994
Publication Date19 September 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha pertaksian dengan mempermudah penyediaan angkutan umum melalui perubahan ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor kendaraan bermotor jenis sedan. Perubahan ini mengatur bahwa pembebasan berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan dengan merek tertentu seperti Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, Mazda MR-90, dan Proton Saga. Spesifikasi dan standar teknis kendaraan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

(-)

(-)