For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024

Also known as: Perka BMKG 4/2023 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2023Publication Date:5 Mei 2023
Meteorologi & GeofisikaReformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date05 Mei 2023
Publication Date05 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020–2024.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) BMKG Tahun 2020-2024 sebagai acuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BMKG. Road Map RB BMKG tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Latar Belakang dan Tujuan:

Reformasi Birokrasi menjadi program utama pemerintah untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Evaluasi implementasi reformasi birokrasi nasional menunjukkan adanya kesenjangan dalam perencanaan dan pelaksanaan RB. Oleh karena itu, perlu dilakukan penajaman Road Map RB BMKG tahun 2020-2024 yang selaras dengan Road Map RB nasional.

Ketentuan Substansial:

Tujuan Road Map RB BMKG setelah penajaman adalah birokrasi BMKG yang bersih, efektif, dan berdaya saing dalam mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Indikator tujuan adalah Indeks reformasi birokrasi BMKG dengan target tahun 2023 sebesar 82 dan target tahun 2024 sebesar 83. Kegiatan utama RB General meliputi penyederhanaan birokrasi, pelaksanaan sistem kerja baru, pelaksanaan arsitektur SPBE nasional, pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja, pembangunan zona integritas, penguatan SPIP, pengelolaan pengaduan, pencegahan korupsi, tata kelola kebijakan publik, pembentukan peraturan perundang-undangan, arsip digital, data statistik sektoral, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan dan aset, penataan jabatan fungsional, manajemen talenta ASN, pengelolaan kinerja pegawai ASN, core values ASN, dan pelayanan publik prima. RB Tematik yang ditetapkan adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

(-)

(-)