For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024

Also known as: Perka BMKG 10/2023 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2023Publication Date:6 Desember 2023
Meteorologi & GeofisikaReformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date06 Desember 2023
Publication Date06 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan menajamkan Road Map Reformasi Birokrasi BMKG Tahun 2020-2024 seiring dengan perkembangan kebijakan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi BMKG yang bersih, efektif, dan berdaya saing dalam mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Sasaran dari reformasi birokrasi ini meliputi terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel, serta budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. Peraturan ini juga menetapkan strategi dan rencana aksi reformasi birokrasi general dan tematik yang akan dilaksanakan oleh BMKG.

(-)

(-)