For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024

Also known as: Perka BMKG 3/2020 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2020 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Meteorologi & GeofisikaReformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date15 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi BMKG 2020-2024 menetapkan acuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BMKG selama periode 5 tahun (2020-2024). Road Map ini mencakup:

  1. Pendahuluan: Latar belakang Reformasi Birokrasi sebagai program utama pemerintah untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  2. Evaluasi Capaian dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi: Analisis capaian Reformasi Birokrasi BMKG periode 2015-2019, mencakup 8 area perubahan.
  3. Analisis Lingkungan Strategis: Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi Reformasi Birokrasi, seperti politisasi birokrasi, penegakan hukum, administrasi, budaya birokrasi, globalisasi, dan revolusi industri 4.0.
  4. Sasaran dan Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024: Menetapkan tujuan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dengan sasaran birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
  5. Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024: Pembentukan tim Reformasi Birokrasi, keterlibatan pegawai dan stakeholder, serta monitoring dan evaluasi.

Road Map ini terbagi dalam area yang meliputi indikator, uraian kegiatan, output, target rencana kerja, dan penanggung jawab. Area-area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan perundangan/deregulasi kebijakan, penataan organisasi/kelembagaan, penataan tatalaksana, sistem manajemen sumber daya manusia, pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan pelayanan publik.

(-)

(-)