on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Also known as: PP 29/2022 · PP No. 29 Tahun 2022 · PP Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014, khususnya mengenai persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Lembaga pelaksana harus berbadan hukum perseroan terbatas, memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang penjaminan, dan terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang. Selain itu, lembaga tersebut harus memiliki sistem dan sarana terkait penjaminan, komitmen terhadap pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang, serta kemampuan dan integritas keuangan yang baik. Menteri akan menetapkan lembaga pelaksana berdasarkan hasil seleksi oleh Tim Seleksi, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.