on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Also known as: PP 1/2016 · PP No. 1 Tahun 2016 · PP Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang, yang merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem tersebut. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, yang ditetapkan sebagai Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, memiliki fungsi untuk melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan serta memelihara stabilitas sistem. Lembaga ini diberi tugas untuk merumuskan kebijakan penjaminan, melaksanakan penjaminan, dan menangani Pengelola Gudang yang gagal. Kewajiban Lembaga Pelaksana termasuk membentuk struktur organisasi khusus, memiliki sistem informasi online, dan membuat laporan kegiatan. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menetapkan kontribusi, mengelola kekayaan, dan menjatuhkan sanksi administratif. Sumber pendanaan Lembaga Pelaksana berasal dari pemerintah, kontribusi Pengelola Gudang, Premi Penjaminan, dan sumber lain yang sah. Setiap Pengelola Gudang wajib menjadi peserta penjaminan dan memenuhi kewajiban seperti membayar kontribusi awal dan Premi Penjaminan.