For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Also known as: PP 10/2014 · PP No. 10 Tahun 2014 · PP Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePersyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap Sistem Resi Gudang di Indonesia, serta mempercepat perkembangan sistem tersebut.

Ketentuan Substansial: Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dimiliki oleh negara, memiliki pengalaman di bidang penjaminan, dan terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang. Penetapan Lembaga Pelaksana dilakukan melalui seleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penjaminan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

1. Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana.

(-)