For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 59/2014 · Permenhub No. 59 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2014Publication Date:19 November 2014
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 November 2014
Publication Date19 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014. Perubahan tersebut mengatur bahwa badan usaha angkutan udara wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal dalam menetapkan tarif normal yang lebih kecil dari 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)