For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 91/2014 · Permenhub No. 91 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tarif normal yang lebih kecil dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi lapangan terhadap stakeholders penerbangan yang menunjukkan perlunya penyesuaian tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menetapkan besaran tarif normal yang tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri. Tarif normal harus serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

(-)

(-)