on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Also known as: Permenhub 51/2014 · Permenhub No. 51 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas bagi penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan badan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam menetapkan tarif. Tarif dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pesawat dan kapasitas tempat duduk. Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan tarif normal dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal. Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri.