Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna meningkatkan kinerja. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. KPKNL bertugas memberikan pelayanan di bidang yang sama. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara, Bidang Lelang, dan Bidang Hukum dan Informasi. Sedangkan KPKNL terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Piutang Negara, Seksi Pelayanan Lelang, dan Seksi Hukum dan Informasi.