on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Also known as: PMK 135/PMK.01/2006 · PMK No. 135/PMK.01/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2006, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Kantor Wilayah bertanggung jawab atas koordinasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bertugas memberikan pelayanan terkait kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Pembagian tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal yang menguraikan tugas masing-masing bagian dan seksi dalam struktur organisasi.