For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2015Publication Date:13 Mei 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 Mei 2015
Publication Date13 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada kategori sangat baik, baik, cukup, kurang, dan buruk. Pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melakukan presensi. Tunjangan kinerja dapat ditambah bagi pegawai dengan capaian kinerja sangat baik, dan dikurangi jika kinerja kurang baik atau melanggar ketentuan disiplin. Pengurangan tunjangan kinerja juga diberlakukan bagi pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi, atau dijatuhi hukuman disiplin. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

1. Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman disiplin dan cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung setelah tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan. 3. Perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan karena kenaikan jabatan fungsional tertentunya, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya.

(-)