Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada kategori sangat baik, baik, cukup, kurang, dan buruk. Pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melakukan presensi. Tunjangan kinerja dapat ditambah bagi pegawai dengan capaian kinerja sangat baik, dan dikurangi jika kinerja kurang baik atau melanggar ketentuan disiplin. Pengurangan tunjangan kinerja juga diberlakukan bagi pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi, atau dijatuhi hukuman disiplin. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.