For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 59/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai (CPNS, PNS, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS, dan PPPK) dan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan. Menteri mendapatkan 150% dari tukin tertinggi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau PNS pada BLU yang telah menerima remunerasi. Capaian kinerja organisasi dihitung setiap 3 bulan, sementara capaian kinerja pegawai dan disiplin presensi dihitung bulanan. Perilaku non disiplin presensi dinilai 360° setiap 6 bulan. Penambahan tukin diberikan jika kinerja organisasi, kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, dan disiplin presensi bernilai sangat baik atau baik. Pengurangan tukin diberlakukan jika kinerja kurang baik, tidak masuk kerja tanpa keterangan, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi, atau dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, atau cuti karena alasan penting sebelum atau saat berlakunya peraturan ini, tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai ketentuan peraturan sebelumnya.

1. Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman disiplin dan cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung setelah tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan. 3. Perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan karena kenaikan jabatan fungsional tertentunya, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya. 4. Bagi Pegawai yang pindah instansi ke Kementerian tunjangan kinerja mulai dibayarkan setelah diterbitkan: a. surat keputusan pindah instansi; dan b. surat perintah melaksanakan tugas (SPMT). 5. Bagi pejabat fungsional penyuluh perikanan: a. Penilaian Perilaku Non Disiplin Presensi dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Penyuluhan; dan b. Penilaian Disiplin Presensi dapat dilakukan secara elektronik atau manual dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja sesuai dengan ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian.

(-)