For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2013

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 Desember 2013
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan. CPNS diberikan 80% dari tunjangan kinerja jabatan yang akan didudukinya. Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar diberikan 50% tunjangan kinerja. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan tingkat kehadiran. Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja. Tunjangan Kinerja dapat ditambah bagi pegawai berprestasi dan dikurangi karena pelanggaran disiplin atau kinerja buruk.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, diberhentikan dengan uang tunggu, diperbantukan di instansi lain, atau cuti di luar tanggungan negara.

Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan kepada Pegawai, apabila: tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari; terlambat masuk kerja; pulang sebelum waktunya; dan/atau dijatuhi hukuman disiplin.

1. Dalam hal Keputusan Menteri mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum berlaku, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 2. Dalam hal penilaian capaian kinerja berdasarkan SKP belum berlaku, penilaian capaian kinerja dilakukan berdasarkan kontrak kinerja individu. 3. Setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman dimaksud, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)