Peraturan Menteri ini mengatur tentang perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat terhadap BBM. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu: Menetapkan formula perhitungan harga jual eceran untuk Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), termasuk komponen harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan: Menetapkan formula perhitungan harga jual eceran untuk Jenis BBM Khusus Penugasan, termasuk komponen harga dasar, biaya tambahan pendistribusian, PPN, dan PBBKB.
- Evaluasi dan Penetapan Harga: Direktur Jenderal melakukan evaluasi bulanan terhadap perhitungan harga dasar dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang dapat berbeda dari perhitungan formula dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, daya beli masyarakat, dan kondisi ekonomi riil.
- Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum: Harga jual eceran Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Menteri dapat menetapkan harga dasar dan/atau harga jual eceran Jenis BBM Umum dalam hal tertentu. Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum.