For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Also known as: Permen ESDM 34/2018 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juni 2018Publication Date:7 Juni 2018
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date22 Juni 2018
Publication Date07 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ayat (4) dan (5) dihapus, dan menambahkan ayat (6a) dan (8). Perubahan ini terkait dengan penetapan dan pelaporan harga jual eceran Jenis BBM Umum. Badan Usaha menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum dan wajib melaporkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan tersebut. Jika terdapat ketidaksesuaian, Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan pedoman evaluasi Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)