Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perubahan tersebut meliputi formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar dan Minyak Tanah), Jenis BBM Khusus Penugasan, dan Jenis BBM Umum. Untuk Jenis BBM Tertentu, harga jual eceran ditetapkan oleh Menteri setiap bulan atau lebih dari satu kali dalam sebulan, dengan formula yang mempertimbangkan harga dasar, PPN, PBBKB, dan subsidi. Harga dasar dihitung berdasarkan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan, harga jual eceran juga ditetapkan oleh Menteri dengan formula yang mempertimbangkan harga dasar, biaya tambahan pendistribusian, PPN, dan PBBKB. Sementara itu, harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan margin tertentu dari harga dasar, dan dilaporkan kepada Menteri untuk evaluasi berkala. Bab III dari peraturan sebelumnya dihapus.