on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Also known as: PMK 48/PMK.07/2019 · PMK No. 48/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. DAK Nonfisik mencakup berbagai dana bantuan operasional seperti Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, dan lainnya yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan nonfisik di daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana, termasuk penghitungan alokasi, penyaluran, dan pelaporan. Setiap kementerian yang terkait dengan bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan pariwisata, bertanggung jawab untuk menyampaikan perkiraan kebutuhan dana kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penyaluran dana secara bertahap dan persyaratan pelaporan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.