For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Also known as: PMK 9/PMK.07/2020 · PMK No. 9/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2020Publication Date:5 Februari 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Februari 2020
Publication Date05 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Perubahan ini mencakup definisi dan pengaturan baru terkait Dana Alokasi Khusus Nonfisik, termasuk Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penghitungan alokasi dana, penyaluran, dan pelaporan penggunaan dana. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi pejabat terkait dalam pengelolaan dan penyaluran dana, serta prosedur rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah.