For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Also known as: PMK 119/PMK.07/2021 · PMK No. 119/PMK.07/2021

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2021Publication Date:8 September 2021
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Kebijakan ini mengatur pengelolaan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah untuk mendanai kegiatan nonfisik yang menjadi urusan daerah. DAK Nonfisik mencakup Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan), dan beberapa jenis dana lainnya. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait dalam perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan DAK Nonfisik. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan dana, termasuk kewajiban pelaporan dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 sehingga Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, Dana TKG ASN Daerah, Dana BOP PAUD Dana BOP Kesetaraan dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tidak dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.