For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 60/2016 · PP No. 60 Tahun 2016 · PP Nomor 60 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2017Publication Date:2 Desember 2016
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2017
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan seperti pengujian dan penerbitan dokumen terkait kendaraan bermotor, izin senjata api, serta pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian. Tarif untuk jenis penerimaan ini diatur dalam lampiran peraturan dan beberapa di antaranya ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)